WN Singapura Ditangkap di Batam karena Miliki Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

hyjujkuk

Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial VJ (79) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial VJ (79) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Menurut Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. VJ ditangkap pada Jumat (20/9/2024) dengan sabu seberat 1,47 gram yang diakuinya didapat dari rekannya YA yang juga berkewarganegaraan Singapura.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, YA berhasil diamankan di kawasan Sagulung, Senin (23/9/2024). Dari YA, polisi menemukan 9 paket sabu seberat 3,45 gram.

“Dalam interogasi, YA mengaku mendapat barang tersebut dari seorang rekan berinisial RA, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO),” jelas AKBP Anggoro, Rabu (25/9/2024).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani