Pemerintah Naikkan Batas Usia Merokok dari 18 ke 21 Tahun

Ilustrasi vape atau rokok elektrik. (Foto: net)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru yang menaikkan batas usia minimal untuk merokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 441 ayat 1 peraturan tersebut dengan jelas melarang penjualan rokok kepada individu yang berusia di bawah 21 tahun serta kepada ibu hamil. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok anak-anak dan remaja.
“Setiap produsen dan importir produk tembakau diwajibkan mencantumkan informasi pada label kemasan dengan jelas dan mudah dibaca, termasuk pernyataan larangan menjual atau memberi produk tembakau kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil,” demikian bunyi aturan yang ditandatangani pada Jumat (26/7/2024).
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, tetapi juga untuk rokok elektronik atau vape. Pemerintah kini melarang penggunaan kata-kata yang menimbulkan kesan bahwa produk tersebut aman dan bebas risiko kesehatan, seperti kata light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, premium.
“Serta kata-kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau kata dengan arti yang sama,” tertulis dalam pasal 441 ayat 2 huruf b.
Untuk lebih menekan angka perokok muda, peraturan ini juga melarang penjualan rokok, termasuk vape, dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani