Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Tanjungpinang

Ilustrasi. (Foto: ist)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial S (57) berhasil diringkus polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Tanjungpinang. Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa kejadian keji tersebut bermula pada tahun 2022 saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Menurut AKP Agung, pelaku awalnya mengajak korban untuk membeli makanan, namun malah membawanya ke Hotel Citra Tanjungpinang. “Korban diberi minuman alkohol hingga tak sadarkan diri,” ujarnya dilansir dari hariankepri.com.
Saat korban tak sadarkan diri, pelaku menyetubuhinya. Ketika terbangun, korban merasa heran karena pakaiannya terlepas dan ada darah di sekitar kemaluannya. “Korban sempat bertanya ke pelaku tentang apa yang terjadi, tapi pelaku mengancam korban,” tambahnya.
AKP Agung menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, terhitung dari tahun 2022 hingga tahun 2024. “Kasus ini terungkap karena orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya. Setelah melakukan perbincangan keluarga, korban akhirnya mengakui tindakan keji pelaku tersebut,” tuturnya.
Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban adalah saat korban hendak mengembalikan buku ke sekolah pada 3 Juni 2024. “Korban dipanggil dan dibawa masuk ke dalam pos sekolah. Setelah dipaksa melakukan hubungan seksual, korban diberi uang Rp 50 ribu supaya tidak memberitahu kejadian itu,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 8 Juni 2024, Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan. “Kami berhasil menangkap pelaku pada 12 Juli 2024. Dia mengaku telah menyetubuhi korban dan mengancamnya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat hukum dengan Pasal 81 Ayat 1 Juncto Pasal 76 D UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur. MK-haka
Redaktur : Munawir Sani