Pemerintah Larang Iklan Pangan Olahan Siap Saji Berlebihan Gula dan Garam
Dalam Pasal 200 PP tersebut, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatur iklan pangan olahan siap saji. “Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2),” demikian bunyi poin b Pasal 200.
Pasal 195 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Selain melarang iklan, pemerintah juga bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan strategi nasional untuk menanggulangi penyakit tidak menular. Ini termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
“Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1),” bunyi poin c Pasal 200.
Pemerintah juga wajib memberikan program edukasi kepada masyarakat terkait pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, serta melakukan penelitian dan pengembangan terkait penyakit tidak menular.
Dengan adanya PP ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar akan bahaya konsumsi berlebihan gula, garam, dan lemak, sehingga dapat menurunkan risiko penyakit tidak menular di Indonesia. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani