Polsek Balikpapan Barat Amankan Sepasang Pengguna Narkoba di Depan Toko Jam Muara Rapak

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan sepasang pengguna narkoba di depan Toko Jam Bersinar, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Senin (29/7/2024) dinihari.

Pasangan tersebut, terdiri dari seorang laki-laki berinisial DC (26) dan seorang perempuan berinisial NR (26), ditemukan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.

Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik pasangan yang mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan, ditemukan paket sabu di dalam klip plastik putih/bening yang dibawa oleh DC.

Berdasarkan pengakuan DC, barang haram tersebut diperoleh dari kawasan Gunung Bugis dengan harga Rp 250.000 dan rencananya akan digunakan bersama-sama.

Keduanya kini dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Balikpapan Barat untuk pengembangan kasus. Kasus ini dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani