Kejari Natuna Menangkan Praperadilan Tersangka A dalam Kasus Korupsi Perusahaan Daerah

Kejari Natuna berhasil memenangkan praperadilan terhadap tersangka berinisial A atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. (f: ist)
NATUNA (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna berhasil memenangkan praperadilan terhadap tersangka berinisial A atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., bersama tim kejaksaan mengumumkan kemenangan tersebut pada Selasa, 2 Juli 2024.
Putusan praperadilan ini didasarkan pada putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Ntn, yang menolak permohonan praperadilan tersangka A secara keseluruhan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Dengan putusan ini, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejari Natuna dinyatakan sah menurut hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Natuna, Denny, S.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Said Lubis, S.H., dan Jaksa Fungsional, Yudha Kurniawan, S.H., menyatakan bahwa tim penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan.
Praperadilan ini diajukan oleh penasehat hukum tersangka A pada 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna, menggugat penetapan status tersangka dan proses penyidikan oleh Kejari Natuna. Tersangka A diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp 419.318.511.
Tulus Yunus Abdi menyampaikan harapan agar pihak pemohon menerima putusan ini dengan legowo dan menghormati hukum yang berlaku. Ia juga memohon dukungan dari masyarakat agar proses penyidikan ini dapat berjalan lancar hingga ke pengadilan.
“Dengan adanya putusan ini, kami berharap pemohon legowo dan mentaati putusan tersebut. Kami juga memohon dukungan dari masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Tulus Yunus Abdi. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani