fdfge

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto menunjukkan ikan impor ilegal di PT SLA, Kabil, Jumat (31/5/2024). (Foto: KKP)

BATAM (marwahkepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menemukan 4 ton ikan impor ilegal dari Malaysia tanpa dokumen resmi di PT SLA, yang berlokasi di kawasan scrap perkapalan Kabil Nongsa.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Turman Hardianto, mengungkapkan bahwa ikan-ikan tersebut terdiri dari jenis ikan selar dan tongkol.

“Kami menemukan bahwa dokumen ikan ini mengindikasikan bahwa ikan tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi, sehingga dikategorikan sebagai impor ilegal,” kata Turman di lokasi penimbunan ikan impor ilegal di Kabil, Jumat (31/5/2024).

Menurut Turman, penting untuk mencegah ikan impor ilegal masuk ke pasar Indonesia karena dapat mengganggu kesejahteraan nelayan lokal. Saat ini, pengawas perikanan telah menyegel ikan-ikan tersebut dan akan menyelidiki lebih lanjut mengenai dokumen yang dimiliki PT SLA.

Sementara itu, Kepala gudang PT SLA Gunawan, mengakui bahwa ikan impor tersebut sudah ada di gudang selama tiga bulan. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui bahwa ikan tersebut berasal dari Malaysia.

“Ikan ini sudah 3 bulan di sini, saya tidak tahu ini impor dari Malaysia. Saya hanya disuruh bos untuk mengambil ikan di Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Gunawan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani