Ibu Muda Berusia 22 Tahun Ditangkap karena Melecehkan Anak Kandung, Video Viral di Media Sosial”

Tangkapan layar ibu lecehkan anak. (f: tangkapanlayar)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Seorang ibu muda berusia 22 tahun, yang diidentifikasi hanya dengan inisial R, telah ditangkap setelah sebuah video yang menunjukkan dia melecehkan anak kandungnya yang berusia 5 tahun tersebar luas di media sosial. Kejadian ini terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Menurut laporan, R mengaku bahwa seseorang yang dikenalnya melalui Facebook memerintahkannya untuk melakukan tindakan tersebut dengan iming-iming uang sebesar Rp 15 juta. Pelaku tersebut diketahui bernama Icha Shakila dan mengancam akan menyebarkan foto bugil R jika permintaannya tidak dipenuhi.
Namun, setelah melakukan tindakan tersebut, R tidak menerima uang yang dijanjikan. Video pelecehan itu kemudian tersebar secara viral di media sosial.
R akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah videonya menjadi viral. Saat ini, kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa R telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Ade Ary. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani