Pria di Batam Ditangkap karena Tipu-tipu Tambahan Daya Listrik, Korban Rugi Rp 44 Juta

Pelaku RAT diamankan Polsek Lubuk Baja pada Jumat (5/1/2024) di rumahnya di kawasan Batu Aji. (Foto: Juliadi)
Pelaku RAT diamankan Polsek Lubuk Baja pada Jumat (5/1/2024) di rumahnya di kawasan Batu Aji. (Foto: Juliadi)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial RAT, warga Kecamatan Batu Aji ditangkap oleh polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait tambahan daya listrik PLN.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban hendak menaikkan daya listrik di ruko yang dijadikan kos-kosan miliknya.
Korban kemudian mencari rekomendasi dari temannya, yang mengarahkannya kepada pelaku RAT.
“Korban kemudian menghubungi RAT pada Juni 2023 dan menanyakan harganya. Pelaku kemudian menyebut biaya tambah daya sebesar Rp 44 juta,” jelas Kapolsek Yudi Arvian, Selasa (30/1/2024).
RAT menjelaskan kepada korban bahwa proses tambah daya akan selesai dalam satu hari, dan korban setuju dengan biaya tersebut. Pada bulan Agustus, korban mentransfer uang sebesar Rp 44 juta ke rekening atas nama RAT setelah pelaku mengklaim telah menyelesaikan tambahan daya.
Namun, pada November 2023, petugas PLN memberitahu korban bahwa listrik di kos-kosan tersebut tidak terdaftar.
“Korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku RAT pada Jumat (5/1/2024) di rumahnya di kawasan Batu Aji,” tambah kapolsek.
RAT dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani