IFRAME SYNC

Seleb TikTok ‘Cogil’ Satria Mahathir Klaim Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Polresta Barelang, Polisi Bantah

Satria Mahathir berjalan menuju ruang konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (5/1/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Seleb TikTok yang dikenal dengan nama ‘Cogil’, Satria Mahathir, yang sebelumnya ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri, mengklaim mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan di Rutan Polresta Barelang.

Dalam wawancara di sebuah podcast, Satria mengatakan bahwa privilige tersebut disebabkan oleh pengaruh orang tuanya yang merupakan mantan petinggi polri.

“Saya mendapatkan privilege. Termasuk sosok bapak yang berpengaruh, mulai dari proses BAP hingga pencabutan berkas, semuanya penyidik dan anggota memperlakukan kita dengan baik,” ujar Satria dalam acara podcast tersebut, dilihat Selasa (30/1/2024).

Satria juga menyebut bahwa selama ditahan di Polresta Barelang, dirinya kerap dibelikan rokok dan mendapatkan sel khusus bersama tiga rekannya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa Satria diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.

“Tidak ada kami kasih privilege seperti yang disebutkan yang bersangkutan. Dia dan rekannya kita perlakukan sama saja dengan tahanan lainnya. Sama seperti tahanan lainnya,” kata Kompol Dwi.

Dalam konteks pembebasan Satria Mahathir, polisi menyebut bahwa itu terjadi karena adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan pelaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut, dan pembebasan terjadi sesuai dengan prinsip Restorative Justice.

“Restorative Justice itu perdamaian antara pelaku dan korban dengan syarat dan ketentuan yang diatur. Jika semua syarat dan ketentuan terpenuhi, kami penyidik tidak bisa meneruskan kasusnya,” tambahnya.

Ramadhanto juga menegaskan bahwa jika korban tidak mencabut laporan, berkas kasus akan dilanjutkan ke kejaksaan. Sehingga, pembebasan Satria Mahathir bukan karena adanya perlakuan khusus, melainkan sebagai bagian dari mekanisme Restorative Justice dan kesepakatan damai antara pelaku dan korban. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f