Operasi Sarang Narkoba Polda Kepri di kawasan Bukit Senyum Batam

Polda Kepri bersama personel gabungan menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Batam, Sabtu (17/10/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepri mengamankan 33 orang dalam Operasi Sarang Narkoba di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Dari hasil pemeriksaan urine, 24 orang dinyatakan positif narkoba.

Dalam operasi yang melibatkan 364 personel gabungan itu, petugas juga menemukan tujuh paket yang diduga sabu seberat sekitar 2,6 gram.

Operasi tersebut melibatkan 364 personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Polresta Barelang, Brimob, serta unsur terkait lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari program pemulihan kawasan rawan narkoba yang dicanangkan melalui Quick Wins Kapolri Program Nomor 2.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan lingkungan bersama masyarakat agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi pusat peredaran narkoba,” kata Nona, Sabtu (17/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,6 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Baca Juga:  Wagub Nyanyang Minta Tambahan Armada di Pelabuhan RORO Punggur, Cegah Penumpukan Penumpang

“Barang-barang yang ditemukan meliputi alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 11 unit telepon genggam, satu timbangan digital, perangkat penerima sinyal beserta tiga kamera pengawas atau CCTV, sebilah senjata tajam jenis samurai, enam korek api, serta satu kotak kaca pirex,” ujarnya.

Nona menjelaskan, hasil pemeriksaan urine terhadap 33 orang menunjukkan 24 orang positif narkoba dan sembilan lainnya negatif.

“Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Selain penindakan, Polda Kepri mendorong pemulihan kawasan melalui pendekatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya tersebut mencakup pengawasan berkelanjutan, edukasi mengenai bahaya narkotika, serta pelibatan masyarakat untuk mencegah kawasan tersebut kembali menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Upaya tersebut mencakup pengawasan berkelanjutan, edukasi mengenai bahaya narkotika, serta pelibatan masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tidak kembali menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” jelasnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:  Kemarau Panjang, Penyusutan Waduk di Batam Capai 3 Cm per Hari

“Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat. Setiap temuan dalam operasi tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani