Kejar-kejaran di Laut Tanjung Uban, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat dan Barang-barang Tanpa Dokumen
barang paket campuran berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang diamankan Bea Cukai Batam dari speedboat SB JJ Indah 2, Rabu (7/1/2026). (Foto: Bea Cukai Batam)
BATAM (marwahkepri.com) — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur perairan dari Batam menuju Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Dalam penindakan tersebut, satu unit speedboat beserta kru dan muatannya berhasil diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan dilakukan di Perairan Tanjung Uban pada Rabu (7/1/2026) dini hari.
“Penindakan dilakukan terhadap satu unit speedboat di Perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan,” kata Zaky, Jumat (9/1/2026).
Zaky menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Intelijen Bea Cukai Batam pada Selasa (6/1/2026) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) segera melakukan patroli laut di wilayah yang dicurigai,” ujarnya.
Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendapati sebuah objek bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Punggur, Batam, menuju Tanjung Uban, Bintan. Setelah dilakukan pengejaran, objek tersebut diketahui merupakan speedboat SB JJ Indah 2.
“Saat dilakukan upaya penghentian, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri,” jelas Zaky.
Pada pukul 03.10 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal mengangkut barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Speedboat beserta kru dan muatannya kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pengamanan, Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam turut dikerahkan guna melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan penyelundupan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 54 koli barang paket campuran berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Zaky menegaskan Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan di jalur perairan guna mencegah praktik pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku serta aktif memberikan informasi kepada Bea Cukai.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutup Zaky. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
