Pengedar Narkoba Ditangkap di Batu Aji, 2.225 Butir Ekstasi Diamankan
Ribuan pil ekstasi yang diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri (Foto: Polda Kepri)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.225 butir di kawasan Sagulung, Kota Batam. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial ZA.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pada Rabu 19 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan, dan menjual narkotika jenis ekstasi,” ujar Anggoro, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang dicurigai.
“Tim berhasil mengamankan pelaku ZA saat sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan Perumahan Taman Batuaji Indah 2, Kecamatan Sagulung,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan 2.000 butir ekstasi yang disimpan pelaku. ZA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial P.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah ZA. Dari lokasi tersebut ditemukan tambahan 225 butir ekstasi.
“Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Anggoro. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
