Tak Layak Jual dan Hendak Dimusnahkan jadi Alasan Pemilik Buang Bawang Bombai di Melcem
Warga di kawasan Melcem, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam mengambil bawang bombai yang ditemukan dibuang di lereng bukit. (Foto: TikTok)
BATAM (marwahkepri.com) — Polisi akhirnya mengungkap pemilik ribuan karung bawang bombai yang sempat viral karena dibuang di kawasan Melcem, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
Hasil penyelidikan menunjukkan, bawang tersebut milik PT BSS, sebuah perusahaan yang mengaku membuang barang itu karena sudah tidak layak jual.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, mengatakan pihaknya telah menelusuri asal usul dan dokumen bawang bombai yang ditemukan menumpuk di lereng Kavling Tering Raya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui seluruh dokumen kepemilikan barang itu lengkap dan sah.
“Untuk dokumennya lengkap. Menurut keterangan pihak perusahaan, bawang tersebut sudah tidak layak dijual dan dibuang di lokasi itu untuk dimusnahkan,” ujar Brata, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 19 detik yang memperlihatkan warga berbondong-bondong memungut bawang bombai yang dibuang di kawasan Melcem. Dalam video tersebut, warga terlihat membawa kantong dan karung untuk mengangkut bawang yang berserakan di lereng bukit.
Video yang diunggah sejak Minggu (26/10/2025) itu mencantumkan keterangan bahwa “truk misterius” membuang ribuan karung bawang di lokasi tersebut, yang kemudian langsung diserbu warga.
“Ribuan karung bawang bombai tiba-tiba dibuang begitu saja di lereng Kavling Tering Raya. Tanpa pikir panjang, warga ramai-ramai datang membawa karung dan plastik, bawang pun jadi rebutan,” tulis keterangan dalam video viral tersebut.
Kasus itu pun langsung mendapat perhatian aparat. Polisi bersama instansi terkait turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah barang tersebut hasil impor ilegal atau pelanggaran distribusi.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, pembuangan bawang dilakukan atas dasar internal perusahaan dan bukan karena pelanggaran hukum. Meski demikian, aparat tetap mengingatkan warga agar tidak mengambil atau mengonsumsi bahan pangan yang telah dibuang.
“Kami imbau masyarakat tidak memungut atau menjual kembali bahan pangan yang sudah dinyatakan rusak atau tidak layak konsumsi,” tegas Brata. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
