Terungkap Berkat CCTV, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi Usai Perkosa Pacar 15 Tahun

S (18) ditangkap Polsek Sagulung setelah memperkosa pacarnya yang masih berusia 15 tahun. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang remaja berinisial S (18) ditangkap Polsek Sagulung setelah memperkosa pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat pelaku terungkap setelah terekam kamera CCTV rumah korban.
“Remaja laki-laki berinisial S berhasil diamankan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, Jumat (19/9/2025).
Kasus ini bermula ketika ayah korban, SL (35), menemukan rekaman CCTV pada Minggu (14/9/2025). Dalam rekaman itu terlihat anaknya disetubuhi oleh seorang laki-laki.
SL kemudian menanyakan langsung kepada korban. Sang anak akhirnya mengakui bahwa pelaku adalah S, remaja yang baru dikenalnya sekitar dua bulan terakhir.
Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sagulung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat dan menangkap S di lokasi kejadian pada Selasa (16/9/2025) malam.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian milik korban dan pelaku, 1 botol minyak zaitun, 1 selimut bermotif bunga, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.
“Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat proses penyidikan,” kata Iptu Husnul.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tegas kapolsek.
Saat ini, pelaku S telah ditahan di Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani