Kemnaker Terbitkan Edaran, Larang Syarat Diskriminatif dalam Rekrutmen Kerja

vffdw

Ilustrasi pengangguran. (Foto: pontas)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan larangan syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan diwajibkan fokus pada kompetensi calon pekerja, bukan faktor-faktor personal yang tidak relevan.

“Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan!” tulis Kemnaker melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @kemnaker, Jumat (19/9/2025).

Kemnaker menegaskan, persyaratan yang tidak berhubungan dengan kemampuan kerja seperti penampilan fisik, status pernikahan, maupun warna kulit tidak boleh lagi dicantumkan dalam lowongan kerja.

“Perusahaan nggak boleh lagi memberikan syarat yang diskriminatif dalam rekrutmen kerja. Jadi, persyaratan yang nggak relevan seperti warna, usia tertentu, atau status pernikahan resmi dilarang,” tegas Kemnaker.

Meski begitu, pencantuman batas usia masih diperbolehkan dengan catatan harus ada alasan jelas terkait sifat pekerjaan, tidak boleh mengurangi kesempatan masyarakat dalam memperoleh pekerjaan dan harus sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses rekrutmen. Penilaian tetap harus berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik.

Poin Penting SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025

  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
  3. Persyaratan usia hanya diperbolehkan jika:
    a. Ada karakteristik pekerjaan yang memang menuntutnya, dan/atau
    b. Tidak mengurangi kesempatan masyarakat mendapatkan pekerjaan.
  4. Ketentuan ini berlaku juga untuk tenaga kerja penyandang disabilitas.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan diharapkan mampu mewujudkan rekrutmen tenaga kerja yang lebih adil, objektif, serta membantu mengurangi pengangguran di Indonesia. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani