Enam Tersangka Kasus 2 Ton Sabu Segera Disidang

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI resmi melimpahkan enam tersangka kasus penyelundupan 2 ton sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (18/9/2025). (Foto: Kejari Batam)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI resmi melimpahkan enam tersangka kasus penyelundupan 2 ton sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (18/9/2025).
Proses tahap II ini mencakup serah terima tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disiapkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, mengatakan para tersangka sebelumnya ditangkap tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada Mei 2025. Mereka membawa sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa.
“Hari ini Kejari Batam telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik BNN RI kepada JPU Kejaksaan Agung RI dan Kejari Batam,” ujar Iqram.
Kasus ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.35 WIB di Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam.
Enam tersangka yang dilimpahkan, yaitu RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25) yang merupakan WNI serta TL (34) dan WP (31) yang merupakan WN Thailand.
Seluruh tersangka telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat.
Selain enam tersangka, penyidik BNN RI menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain Kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa dan dokumen kapal, Sabu seberat 1.995,13 gram (hasil penyisihan dari 2 ton), enam paspor, enam buku pelaut, delapan telepon genggam, satu tablet, satu kartu ATM dan uang tunai 10.000 kyat Myanmar.
Iqram menambahkan, keenam tersangka kini dititipkan di Rutan Batam untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan. MK/mun
Redaktur: Munawir Sani