KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah, Terkait Kasus Kuota Haji

ustaz-khalid-basalamah-diperiksa-sebagai-saksi-oleh-kpk-sekitar-75-jam-terkait-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-tahun-2024-adri-1757426691111_169

Ustaz Khalid Basalamah saat memberikan klarifikasi terkait kasus kuota haji 2024. (f: detik.com)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Uang yang dikembalikan itu berasal dari penjualan kuota haji tambahan yang ditawarkan oleh PT Muhibbah.

“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Budi menegaskan bahwa uang yang diserahkan Khalid berkaitan langsung dengan penjualan kuota ibadah haji. “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelasnya.

Pengakuan Khalid Basalamah

Pengembalian uang tersebut awalnya diungkapkan sendiri oleh Khalid Basalamah dalam sebuah podcast. Ia menyebut bahwa uang jamaah yang terkumpul akhirnya dikembalikan ke negara setelah pihak KPK menegaskan kewajiban tersebut.

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.

Khalid menyebut total dana yang dipungut mencapai USD 4.500 × 118 jamaah ditambah USD 37.000. Uang tersebut dipungut setelah ada tawaran dari PT Muhibbah yang menjanjikan kuota tambahan dengan fasilitas maktab eksklusif di Mina, lebih dekat dengan Jamarat.

“Ditawarkanlah di selembaran kertas itu maktab VIP zona A, zona B. Nah, maktab ini memang yang menarik buat kami karena maktab Furoda itu jauh. Sehingga ini bisa menjadi nilai plus selama visa itu resmi,” ujar Khalid.

Namun, realisasi fasilitas tersebut jauh dari janji. Jamaah akhirnya dipindahkan ke maktab lain yang lebih jauh dan bahkan menempati tenda yang sebelumnya sudah dipakai pihak lain. Setelah ditelusuri, visa kuota tambahan yang dipungut biaya ternyata sebenarnya tidak berbayar.

KPK Dalami Proses Perjalanan Haji

KPK saat ini masih menelusuri bagaimana mekanisme Khalid dan jemaahnya bisa berangkat menggunakan kuota tambahan tersebut. Budi menyebut, penyidik mendalami pengakuan Khalid yang awalnya menggunakan jalur furoda lalu bergeser ke haji khusus.

“Kami dalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut, seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangan seperti apa. Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan pergeseran jalur keberangkatan,” kata Budi.

Khalid sudah diperiksa KPK pada Selasa (9/9) selama sekitar 7,5 jam. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro travel yang memberangkatkan jemaah. Selain Khalid, KPK juga mendalami peran biro travel lain serta asosiasi penyelenggara haji.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sendiri telah naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka. KPK sebelumnya juga telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus ini.

Dugaan Kerugian Negara

Skandal ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu pada tahun 2024. Kuota itu seharusnya dibagi secara adil sesuai regulasi, yakni hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian ternyata tidak sesuai aturan.

Berdasarkan perhitungan sementara, KPK menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian timbul akibat alokasi kuota reguler yang diubah menjadi kuota haji khusus. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani

Leave a Reply