Perempuan Asal Riau Ditangkap di Karimun, Kedapatan Simpan 80 Paket Sabu

Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho daam konferensi pers pengungkapan narkotika, Jumat (12/9/2025). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Seorang perempuan berinisial PS (32) asal Kuantan Singingi, Riau, ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun karena diduga hendak mengedarkan 80 paket sabu seberat 176 gram.
Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengatakan PS diamankan pada akhir Agustus 2025 di rumah kontrakannya di Jalan MT Haryono, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing.
“Dari penggeledahan, tim menemukan 80 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam jok motor,” ujar Arif, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil interogasi, PS mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang perempuan berinisial N yang kini masih buron. PS juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu dan mendapat upah Rp 3 juta setiap kali beraksi.
“Untuk N yang menyuplai sabu kepada PS masih dalam pengejaran,” tambah Arif.
Atas perbuatannya, PS dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani