203 Korban TPPO Dipulangkan Melalui Pelabuhan Batam Center

IMG_7647

203 korban TPPO dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center, Senin (8/9/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warganya. Sebanyak 203 korban TPPO dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center, Senin (8/9/2025).

Proses kepulangan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kepri, Biddokkes Polda Kepri, hingga perwakilan BP3MI Provinsi Kepri. Mereka memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, serta memastikan para korban kembali dengan aman dan manusiawi.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas PP–TPPO Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemulangan ini merupakan bukti nyata hadirnya negara.

“Kepulangan 203 korban TPPO ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan perdagangan orang masih terus mengancam. Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama dalam pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban. Negara hadir dan bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi setiap warganya,” ujarnya.

Langkah ini juga merupakan implementasi dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Kepri menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan upaya berkelanjutan, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga reintegrasi sosial bagi para korban, dengan melibatkan instansi daerah maupun pusat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani