Ribuan Telur Penyu dan Burung Eksotik Diamankan Polisi di Batam, Pemilik Tak Tahu Satwa Dilindungi

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora dalam konferensi pers, Kamis ( 21/8/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi hingga ribuan butir telur penyu.
Dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang pertengahan Agustus 2025, polisi mencatat sedikitnya tiga kasus dengan barang bukti berupa burung langka, telur penyu, hingga satwa eksotis lain yang dilindungi undang-undang.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengatakan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (11/8/2025) di Perumahan Cendana, Kota Batam. Dari sebuah rumah kos, petugas mengamankan 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula Alexandri).
“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait dugaan adanya satwa dilindungi. Setelah dicek, benar ditemukan 16 ekor burung Betet Biasa di dalam kamar kos. Pemilik satwa kemudian diamankan untuk dimintai keterangan,” jelas Silvester, Kamis (21/8/2025).
Kasus kedua terjadi pada Senin (12/8/2025). Petugas Ditreskrimsus menggagalkan upaya penyelundupan 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang ditemukan di Lobby Hotel Leon Inn, Nagoya Square, Kota Batam.
Telur-telur tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik di dalam sebuah koper hitam. Berdasarkan hasil penyelidikan, telur-telur itu rencananya akan diselundupkan ke Singapura.
“Harga per butir telur diperkirakan Rp 30 ribu, sehingga total nilainya mencapai Rp 60,6 juta,” ungkap Silvester.
Kasus ketiga terjadi pada Kamis (14/8/2025). Polisi mengamankan sejumlah satwa dilindungi dari sebuah rumah di Perumahan KDA Cluster Punai 9, Batam Kota. Dari lokasi, diamankan antara lain 1 ekor Kakak Tua Jambul Putih, 1 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiong Emas dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam.
Seluruh satwa dilindungi tersebut, termasuk ribuan telur penyu, kini telah dititipkan ke Seksi KSDA Wilayah II Batam untuk perawatan sementara sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pemilik satwa maupun pembawa telur penyu bukan bagian dari sindikat besar perdagangan satwa. Mereka juga mengaku tidak mengetahui bahwa hewan-hewan tersebut masuk kategori satwa dilindungi.
“Ada itikad baik dari pemilik untuk menyerahkan satwa tersebut. Dengan pertimbangan itu, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama KSDA sepakat melakukan pembinaan dengan memberikan edukasi kepada pemilik,” pungkas Silvester. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani