Gudang di Bengkong jadi Lokasi Penampungan Kulit Ikan Pari dan Serangga Kering

hyiyk

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar gudang penampungan kulit ikan pari kikir serta berbagai jenis serangga kering di Kota Batam. (Foto: Polda Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar gudang penampungan kulit ikan pari kikir serta berbagai jenis serangga kering di Kota Batam.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 2,1 ton kulit ikan pari kering, 700 kilogram tonggeret (cicada) kering, dan sekitar 1.000 ekor kelabang kering.

Penggerebekan berlangsung di sebuah ruko yang berlokasi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Rabu (20/8/2025).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar gudang penyimpanan kulit ikan pari dan serangga kering di Kelurahan Sadai, Bengkong, Batam, berdasarkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan karung dan kotak berisi hewan kering tersebut,” ujar Silvester, Kamis (21/8/2025).

Saat dilakukan penghitungan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar antara lain 72 karung kulit ikan pari kikir kering dengan berat total 2,1 ton, 86 karung dan 15 dus tonggeret/cicada kering dengan berat sekitar 700 kilogram dan 2 boks berisi kelabang kering dengan jumlah sekitar 1.000 ekor.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MH yang diketahui sebagai penjaga sekaligus penanggung jawab gudang.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, gudang tersebut digunakan sebagai tempat transit. Kulit ikan pari hingga serangga kering yang berasal dari Jakarta itu rencananya akan dikirim ke Vietnam.

“Diketahui hewan kering tersebut berasal dari Jakarta dan transit di gudang yang berada di Bengkong. Dari sana, barang-barang itu akan dikirim ke Vietnam,” jelas Silvester.

Polisi juga mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik seorang pria berkewarganegaraan Vietnam yang disebut sebagai atasan dari MH.

Atas perbuatannya, MH bersama pemilik barang diduga melanggar Undang-undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Polda Kepri kini masih melakukan pendalaman terkait jaringan perdagangan satwa kering tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi hingga pihak-pihak lain yang terlibat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani