Tak Hanya Korupsi, Kades Perayun Karimun juga Pecat dan Tak Beri Gaji Tiga Staf

Kepala Desa (Kades) Perayun saat dijemput oleh petugas Kejari Karimun, Selasa (12/8/2025). (Foto: Kejari Karimun)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa (Kades) Perayun, Kecamatan Kundur Utara, berinisial TM (35), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024.
Sebelum penetapan tersangka, TM diketahui memecat tiga staf pendukung desa secara sepihak setelah mereka menuntut pembayaran hak yang belum diterima. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karimun, Jackie Stewart Touw, membenarkan hal tersebut.
“Benar, staf pendukung ini pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi kewenangan kades,” kata Jackie, Rabu (13/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa gaji staf pendukung untuk bulan November–Desember 2024 memang belum dibayarkan oleh TM.
Informasi tersebut memicu Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Desa Perayun usai menerima keluhan langsung dari para staf pendukung.
Usai TM ditetapkan sebagai tersangka, ia diberhentikan sementara dari jabatannya hingga adanya putusan hukum tetap. Sekretaris Desa ditunjuk sebagai pelaksana tugas oleh Bupati Karimun melalui camat.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengungkapkan pihaknya menerima dukungan dari masyarakat Desa Perayun berupa kiriman papan bunga pada Rabu pagi.
“Isi pesan papan bunga itu menyampaikan terima kasih atas penegakan hukum yang dilakukan terhadap Kepala Desa Perayun,” ujar Herlambang.
Ia menambahkan, Kajari Karimun mengapresiasi dukungan tersebut dan mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani