Dirubah PT Kepri, Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang Dijatuhi Hukuman Mati

yjyj

Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Foto: dok)

BATAM (marwahkepricom) — Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi, dalam kasus tindak pidana narkoba.

Keputusan ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam berupa hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut tercantum dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sebagaimana dikutip pada Rabu (6/8/2025).

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi: Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H., dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PT Kepri.

PT Kepri menyatakan hanya mengubah jenis hukuman dari seumur hidup menjadi hukuman mati, sementara amar putusan lainnya dari PN Batam tetap dikuatkan.

Shigit sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh PN Batam pada 4 Juni 2025. Majelis hakim menyatakan bahwa Shigit terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, serta tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Shigit Sarwo Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman secara berlanjut,” kata hakim Tiwik saat membacakan putusan di PN Batam.

Hukuman yang dijatuhkan PN Batam saat itu dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan,” bunyi amar putusan PN Batam kala itu.

Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa merupakan perwira polisi aktif yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba. Vonis mati dari Pengadilan Tinggi Kepri menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberikan hukuman maksimal bagi aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani