Praktik Oplosan Beras Premium di Riau, 9,75 Ton Diedarkan di Ritel dan Toko

bghth

Polda Riau menunjuukkan beras oplosan yang telah dikemas menggunakan karung SPHP Bulog serta sejumlah merek beras premium dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025). (Foto: detik)

PEKANBARU (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pengoplosan beras yang dilakukan seorang distributor di Kota Pekanbaru.

Distributor berinisial R (34) itu diduga telah menjalankan praktik curang ini sejak tahun 2024 dengan total keuntungan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, pada Kamis (24/7/2025). Dari lokasi, ditemukan beras oplosan yang dikemas menggunakan karung SPHP Bulog serta sejumlah merek beras premium.

Polisi menyita total 9,75 ton beras hasil pengoplosan yang telah diedarkan ke lima toko beras dan sejumlah ritel di Kota Pekanbaru. R diketahui mencampur beras reject dan kualitas rendah, lalu mengemas ulang dengan merek-merek ternama seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik. Ia bahkan mencantumkan label palsu seolah-olah beras berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, untuk memperdaya konsumen.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebutkan bahwa praktik ini telah memberikan keuntungan besar bagi pelaku.

“Selama Januari–Juli 2025, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 500 juta, dengan harga jual beras oplosan sekitar Rp19 ribu/kg, padahal modal hanya Rp 14.000–15.000/kg,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).

Pada modus lainnya, pelaku juga mengemas campuran beras medium dan beras reject dalam karung SPHP Bulog ukuran 5 kg, dan menjualnya Rp 13.000/kg dengan modal hanya Rp 6.000–8.000/kg.

Dari hasil pemeriksaan, R diketahui pernah menjadi mitra Bulog, namun kemitraannya diputus karena menjual beras SPHP di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia memanfaatkan karung SPHP sisa untuk mengemas beras oplosan.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas kejahatan yang merugikan konsumen.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman, khususnya dalam hal ketahanan pangan,” tegas Irjen Herry saat meninjau lokasi, Sabtu (26/7/2025).

Ia menekankan bahwa tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam menjaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2012.

Bahkan, Kapolda menyitir istilah “serakahnomics” yang pernah disampaikan Presiden, untuk menggambarkan pelaku-pelaku curang yang merusak sistem demi keuntungan pribadi.

“Ini sangat merugikan rakyat, apalagi anak-anak kita yang membutuhkan gizi dari beras berkualitas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani