Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polsek KP3 Pelabuhan Semayang Balikpapan

b224c847-0a7a-40fd-ba0d-746dacd7dd42

Tim Buser Reskrim Polsek KP3 Pelabuhan Semayang mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025. (Foto: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Tim Buser Reskrim Polsek KP3 Pelabuhan Semayang mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025. Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolsek KP3 Pelabuhan Semayang, AKP Hari Purnomo, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang teregister di SPKT Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Polresta Balikpapan, Polda Kaltim.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 12.45 WITA, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 1 celana pendek loreng hijau dan 1 bungkus rokok King G.

Tersangka NL (49), warga Jalan Mulawarman No. 18, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.

Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait pria mencurigakan yang bukan penduduk setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu di tubuh tersangka.

Pengungkapan kedua terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 16.00 WITA, di Jalan Klamono No. 30, RT 036, Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket sabu seberat 0,55 gram, 1 unit sepeda motor Beat dan 1 celana biru dongker.

Tersangka SK (59), warga Jalan Patimura No. 14, RT 076, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Pelaku juga dicurigai oleh warga karena bukan warga setempat. Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti saat sedang berada di atas motor.

Pengungkapan ketiga terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, pukul 18.05 WITA, di Simpang Lampu Merah BDS, Jalan MT Haryono, Damai, Balikpapan Kota.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu seberat 0,31 gram, 1 unit sepeda motor Scoopy dan 1 celana panjang hitam.

Tersangka THP (35), warga Perum Cahaya Resident, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Modus ketiga pelaku juga serupa, gerak-gerik mencurigakan yang dilaporkan masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Polsek Semayang.

Kasi Humas Polsek Semayang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan.

“Mari kita bersama wujudkan Balikpapan yang bebas dari narkoba dan lindungi generasi muda dari pengaruh zat terlarang,” tutup Kasi Humas. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani