Rekening Guru Jadi Penampung Duit Haram Pemerasan TKA di Kemnaker

Beberapa tersangka kasus suap izin tenaga kerja asing di Kemnaker (Ari Saputra/detikcom)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu tersangka diduga menggunakan rekening atas nama guru untuk menampung uang hasil pemerasan.
Pada Selasa (29/7), tiga saksi diperiksa tim penyidik KPK. Mereka adalah Siti Fahriyani Zahriyah (guru), serta dua pihak swasta, Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya.
“Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA, serta asal-usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (30/7/2025).
Uang Pemerasan Capai Rp 53 Miliar
Kasus ini terjadi selama periode 2019–2023, dengan total dugaan uang pemerasan yang dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar. KPK menduga uang tersebut berasal dari pemerasan terhadap para agen dan calon tenaga kerja asing.
KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka:
-
Gatot Widiartono – Koordinator Analisis PPTKA 2021–2025
-
Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline & Verifikator RPTKA 2019–2025
-
Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2025
-
Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025
-
Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023
-
Haryanto – Dirjen Binapenta & PPTKA 2019–2025, kini Staf Ahli Menaker
-
Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019
-
Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025
Para tersangka diduga menyalahgunakan jabatan mereka untuk memungut sejumlah uang dalam proses pengurusan dokumen izin TKA. Salah satu modusnya, menggunakan rekening milik orang lain, termasuk seorang guru, sebagai penampung dana. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani