Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Polisi Panggil Petugas Lapangan

juku

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H dalam keterangan pers, Jumat (23/5/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan retribusi tersebut, mulai dari pejabat struktural hingga petugas lapangan.

“Untuk masalah retribusi (sampah), ya, itu sedang dilakukan penyelidikan. Saat ini penyidik terus memanggil para saksi. Sudah lebih dari 10 orang kami minta keterangan,” ujar Zaenal, Senin (28/7/2025).

Penyelidikan dilakukan menyusul adanya sejumlah keluhan masyarakat mengenai pelayanan pengangkutan sampah yang dinilai tidak optimal. Selain itu, informasi mengenai kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga turut mendorong dilakukannya penyelidikan terhadap sistem pengelolaan dan pemungutan retribusi sampah.

Menurut informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah kolektor atau pemungut retribusi sampah sejak Maret 2025. Proses penyelidikan masih berada pada tahap penyidikan awal atau lidik.

Dugaan adanya penyimpangan juga mencuat dari data realisasi retribusi dalam empat tahun terakhir yang menunjukkan tren fluktuatif. Berdasarkan data dari Sistem Pendapatan Daerah Kota Batam, berikut adalah rincian capaian:

  • Tahun 2022: Target Rp 50 miliar, realisasi Rp 35,95 miliar (71,90%).

  • Tahun 2023: Target naik menjadi Rp 60 miliar, namun realisasi turun menjadi Rp 34,45 miliar (57,42%).

  • Tahun 2024: Target diturunkan menjadi Rp 45,85 miliar, realisasi naik menjadi Rp 38,59 miliar (84,16%).

  • Tahun 2025 (hingga Juli): Target Rp 57,85 miliar, realisasi baru mencapai Rp 18,26 miliar (31,57%).

Penurunan kinerja retribusi tersebut memicu kecurigaan adanya kebocoran pendapatan daerah. Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi yang masuk dan tidak segan menindak apabila ditemukan unsur pidana.

“Ini masih proses penyelidikan. Jika nanti ada indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tegas Zaenal.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pelayanan publik dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada aparat berwenang. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani