Kejaksaan Agung Luncurkan Pemanfaatan Sisa Stockpile Bijih Bauksit Senilai Rp 1,4 Triliun di Dompak

Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi meluncurkan program pemanfaatan dan penyelamatan aset negara berupa sisa stockpile bijih bauksit di Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (28/7/2025). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi meluncurkan program pemanfaatan dan penyelamatan aset negara berupa sisa stockpile bijih bauksit di Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (28/7/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan potensi pendapatan negara senilai Rp1,4 triliun dari sekitar 2 juta ton bijih bauksit yang sebelumnya merupakan barang sitaan dalam proses hukum.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, mengatakan bahwa penyelamatan dan pemanfaatan stockpile ini dilakukan melalui instrumen hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
“Hari ini kita menyaksikan bahwa kurang lebih 2.000.450 metrik ton bijih bauksit telah berhasil kita selamatkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, melalui permohonan yang diajukan para jaksa dengan instrumen Perma 1/2013,” ujar Asep dalam konferensi pers peluncuran di Dompak Moco.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) yang mengidentifikasi adanya stockpile bijih bauksit sisa hasil penindakan hukum di Kepri dengan nilai ekonomi tinggi.
“Melalui kerja keras dan koordinasi lintas sektor, hari ini kami meluncurkan pemanfaatan aset tersebut. Potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun,” jelas Sarjono.
Ia menambahkan bahwa nilai tersebut merupakan tambahan di luar pelaporan penerimaan yang telah dicatat, menandakan besarnya potensi ekonomi yang dapat diselamatkan melalui sinergi antarlembaga penegak hukum dan fiskal.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Kepulauan Riau juga telah mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sisa stockpile bijih bauksit yang tersebar di wilayah Kepri. Pengelolaan optimal dinilai dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan data terkini, total bijih bauksit yang tersimpan di Kepri mencapai 8 juta metrik ton, tersebar di empat kabupaten/kota:
- Kota Tanjungpinang: 2 juta MT
- Kabupaten Lingga: 3,126 juta MT
- Kabupaten Karimun: 1,081 juta MT
- Kabupaten Bintan: 2,198 juta MT
Program ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan aset negara demi meningkatkan penerimaan dan menghindari kerugian negara akibat aset terbengkalai. MK/YR
Redaktur: Munawir Sani