Gibran Siap Kantor di IKN atau Papua: Menunggu Perintah Presiden

6848fa3615530

Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN)(KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons usulan agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti yang disuarakan Partai Nasdem. Ia menyatakan kesiapan untuk ditugaskan di mana saja oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk Papua yang sebelumnya juga sempat disebut sebagai lokasi kerja wakil presiden.

“Yang jelas ini, saya sebagai pembantu presiden, siap ditugaskan di mana saja, di Papua, di IKN. Kami menunggu perintah presiden,” kata Gibran saat kunjungan kerja ke Riau, Senin (28/7/2025).

Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menegaskan bahwa dirinya lebih sering bekerja di lapangan untuk memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan optimal. “Saya bisa berkantor di mana saja, karena saya lebih sering di lapangan memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik,” lanjut Gibran.

Usulan Berkantor di IKN

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa mendorong agar Wapres segera berkantor di IKN. Hal ini dinilai penting untuk menghidupkan aktivitas pemerintahan di kawasan yang telah menyedot anggaran besar tersebut.

“Kalau IKN sudah ditetapkan jadi ibu kota negara, maka Wakil Presiden harus segera ngantor di IKN. Kalau tidak, bangunan-bangunan yang sudah dibangun akan mubazir dan pemeliharaannya mahal,” ujar Saan di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Nasdem juga mendesak penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengalihkan kedudukan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, serta pemindahan kementerian/lembaga secara bertahap. Menurut Saan, kementerian seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir.

Klarifikasi Isu Kantor di Papua

Sebelum usulan IKN mencuat, Wapres Gibran juga sempat dikabarkan akan mendapatkan penugasan khusus di Papua. Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dalam peluncuran laporan tahunan Komnas HAM 2024.

Namun, Yusril kemudian mengklarifikasi bahwa bukan Wapres yang akan berkantor di Papua, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Badan tersebut dibentuk berdasarkan Perpres No. 121 Tahun 2022 untuk menjalankan amanat Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

“Aturan-aturan terkait dengan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan, untuk lebih mempercepat pembangunan di Papua,” jelas Yusril.

Meskipun belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo, Gibran menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan strategis negara. “Kami menunggu perintah,” tutupnya. MK-komp

Redaktur : Munawir Sani