Polda Kaltim Ungkap Kasus Beras Premium Oplosan, Pelaku Terancam UU Perlindungan Konsumen

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran beras bermerek premium yang ternyata tidak sesuai dengan mutu sebagaimana tertera pada label kemasannya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/07/2025). (Foto: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran beras bermerek premium yang ternyata tidak sesuai dengan mutu sebagaimana tertera pada label kemasannya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/07/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., serta sejumlah stakeholder terkait.
Dalam konferensi pers, Yuliyanto menjelaskan bahwa pelaku berinisial H.MA ditangkap di kawasan Balikpapan Selatan karena memperdagangkan beras merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang tidak sesuai dengan klaim mutu.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan saudara W, kuasa dari konsumen berinisial R, yang merasa mutu beras tidak sesuai setelah dibeli dari sebuah CV di Balikpapan Selatan,” ujar Yuliyanto.
Peristiwa bermula pada 4 Juli 2025 saat R, pemilik rumah makan, membeli masing-masing satu karung beras merek tersebut ukuran 5 kg. Setelah dimasak, R merasa mutu beras tersebut tidak mencerminkan kualitas premium. Verifikasi lebih lanjut di website Badan Pangan Nasional menunjukkan bahwa kedua merek beras tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Laporan kemudian diterima polisi pada 19 Juli 2025. Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa nota pembelian, dua karung beras, 800 karung lainnya dengan kemasan serupa, dan hasil uji laboratorium yang membuktikan perbedaan mutu.
Pelaku dikenai Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman termasuk pidana penjara dan/atau denda karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label atau mutu yang dijanjikan.
Kombes Yuliyanto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk pangan.
“Pastikan produk yang dibeli terdaftar secara resmi dan sesuai dengan standar mutu. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan,” tegasnya.
Polda Kaltim menegaskan akan terus menindak tegas pelaku praktik curang di sektor pangan demi menjaga hak konsumen dan keamanan pasar. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani