Pelaku Pembunuhan Wanita di Karimun Dijerat Pasal Pembuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memberikan keterangan terkait pembunuhan wanita di Karimun, Rabu (23/7/2025). (Foto: timb)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (23) yang membunuh mantan istrinya MA (19). Jasad korban ditemukan bersimbah darah di semak-semak dekat SMAN 1 Karimun, Minggu (20/7/2025) malam.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana karena membawa pisau dari rumah untuk menghabisi korban,” ujar Robby, Rabu (23/7/2025).
Menurut Robby, motif pembunuhan didasari oleh cemburu dan sakit hati. Korban MA disebut ingin bertemu dengan kekasih barunya, hal yang memicu kemarahan pelaku.
“Pelaku AS adalah mantan suami korban MA. Mereka sudah berpisah. Pelaku sakit hati karena korban ingin bertemu pacarnya,” tambah Robby.
Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari rekannya. Keduanya sempat berkeliling sebelum korban menyampaikan bahwa ia akan bertemu pacarnya. Pelaku lalu mengalihkan arah ke belakang SMAN 1 Karimun.
Di lokasi sepi itulah pertengkaran terjadi. Motor mereka mogok, dan pelaku yang emosi memukul korban, lalu menusuk lehernya dengan pisau dapur yang dibawanya. Korban mengalami 34 luka tusukan sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat.
Pelaku kemudian membuang pisau dan tas korban, mengembalikan motor rekannya, dan mengaku kepada ayahnya bahwa ia telah membunuh mantan istrinya.
“Pelaku sempat bersembunyi di rumah kosong di Jalan Telaga Riau, setelah gagal meminta perlindungan dari seorang warga,” ungkap kapolres.
AS akhirnya ditangkap pada Selasa malam (23/7/2025) di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, usai informasi dari warga yang melihatnya sedang berjalan kaki. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Karimun dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. MK-timb
Redaktur: Munawir Sani