Bea Cukai Batam Sudah Capai Penerimaan Rp 459,4 Miliar dan Gagalkan 37 Kasus Penyelundupan Narkotika

dfefe

Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan capaian kinerja selama Semester I Tahun 2025 dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mencatat capaian kinerja signifikan sepanjang Semester I 2025, meliputi peningkatan penerimaan negara, perbaikan layanan publik, serta penguatan fungsi pengawasan.

Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa hingga akhir Juni 2025, total penerimaan negara dari sektor bea masuk, bea keluar, dan cukai mencapai Rp 459,4 miliar atau 101,5 persen dari target tahunan sebesar Rp 452,3 miliar.

“Capaian ini tumbuh 125,5 persen dibandingkan Semester I tahun lalu yang sebesar Rp 203 miliar,” kata Zaky kepada media, Rabu (16/7/2025).

Adapun Bea Masuk mencapai Rp 190,7 miliar (56,7 persen dari target Rp 335,5 miliar), naik 41,5 persen dari tahun sebelumnya. Sementara Bea Keluar mencapai Rp 241,9 miliar (285,5 persen dari target Rp 84,7 miliar), dipicu lonjakan ekspor CPO dan harga global.

Penerimaan cukai menembus angka Rp 26,7 miliar (84,2 persen dari target Rp 31,7 miliar), naik 43 persen  dari 2024.

Zaky juga mengungkapkan upaya ekstra (extra effort) berupa SPTNP senilai Rp 27 miliar dan penerimaan BM HKT dari registrasi IMEI sebesar Rp 1,1 miliar. Komoditas penyumbang terbesar penerimaan antara lain elektronik, galangan kapal, olahan kakao, produk kimia-farmasi, dan industri daur ulang.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Bea Cukai Batam mencapai 92,96 poin, atau masuk kategori “Sangat Baik”, meningkat 4,89 poin dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh program EPIC 100, yakni layanan prioritas untuk 100 perusahaan dengan asistensi kepabeanan menyeluruh.

Dalam bidang pengawasan, Bea Cukai Batam mencatat peningkatan signifikan yakni Nota Hasil Intelijen (NHI) sebanyak 143 NHI, naik 150 persen dari 57 NHI (2024), Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 861 kasus, naik 220 persen dari tahun sebelumnya dan penyidikan sebanyak 12 kasus, naik dari 7 kasus dari tahun 2024.

Satgas Pemberantasan Penyelundupan juga telah dibentuk untuk mempercepat penanganan pelanggaran dan memperkuat koordinasi lintas instansi.

Selama Semester I 2025, Bea Cukai Batam menggagalkan 37 kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang dan 26 liter prekursor.

Diperkirakan penyelamatan jiwa mencapai 10,67 juta orang, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi senilai Rp 10,22 triliun.

Selain itu, pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal juga menunjukkan hasil signifikan yakni 19 juta batang rokok ilegal, 1,4 juta gram HPTL dan 2.050 liter MMEA tanpa pita cukai dengan total nilai barang mencapai Rp 45,6 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 23 miliar.

Ia juga berharap sinergi antara Bea Cukai Batam dengan pemangku kepentingan, aparat penegak hukum, dan media terus ditingkatkan demi optimalisasi penerimaan negara dan efektivitas pengawasan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani