Polres Bintan Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dari Judi hingga Kekerasan Seksual

kl

Para tersangka dihadirkan dalan konferensi pers dugaan tindak pidana berbeda yang digelar di Aula Satreskrim Polres Bintan, Rabu (9/7/2025). (Foto: rah)

BINTAN (marwahkepri.com) — Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana berbeda dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Bintan, Rabu (9/7/2025).

Konferensi pers dipimpin Kanit 1 Tindak Pidana Umum, Ipda Yofi S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusunan Bako.

Kasus pertama yang diungkap adalah dugaan tindak pidana perjudian. Empat tersangka berinisial M, W, S, dan V diamankan pada Sabtu (5/7/2025) di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.

“Mereka tertangkap sedang bermain kartu remi dengan taruhan uang tunai. Para tersangka mengakui perbuatan mereka melakukan perjudian jenis daun merah,” ungkap Ipda Yofi.

Para pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka berinisial RSN. Ia ditangkap pada Rabu (28/5/2025). RSN diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat dan menyembunyikan motor curian lainnya, termasuk Honda Supra X, di semak-semak.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bintan,” ujar Yofi.

Atas perbuatannya, RSN dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara kasus ketiga adalah tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial HH. Kejadian berlangsung di dalam kamar sebuah rumah di Bukit Sidodadi, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

Tersangka HH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Ipda Yofi mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui tindak pidana di lingkungannya.

“Kami harap masyarakat jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” tutupnya. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani