Gubernur Kepri Tegaskan Pulau Pengikik Bagian Bintan, Bantah Klaim Mempawah

Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang menjadi polemik antara Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Suara Kalbar)
BATAM (marwahkepri.com) — Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menegaskan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil secara sah merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Bintan. Penegasan ini disampaikan menyusul klaim Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang menyebut kedua pulau tersebut berpindah status administrasi ke Kepri.
“Kita dari awal sudah sampaikan, apa pun klaim orang terhadap pulau-pulau di Kepri, tentu rujukannya undang-undang,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Kamis (10/7/2025).
Ansar menjelaskan, Pemkab Bintan telah menyampaikan kronologi status kedua pulau ke Pemprov Kepri dan laporan tersebut juga sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dulu saat pemekaran provinsi dan kabupaten/kota, Pengikik adalah bagian Kecamatan Tambelan. Warga di sana ingin bergabung dengan Bintan karena hubungan historis, emosional, dan kekerabatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial menyebut Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil yang semula tercatat di Kabupaten Mempawah, kini tercatat dalam administrasi Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, merujuk pada pembaruan data sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, juga membantah klaim Mempawah. Ia menegaskan kedua pulau tersebut sejak awal milik Bintan.
“Sejak awal dan sesuai fakta sejarah, dua pulau tersebut adalah milik Kabupaten Bintan, Kepri,” kata Roby, Kamis (3/7/2025).
Namun, Roby enggan mengomentari lebih jauh terkait dokumen pengkodean wilayah Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 yang menjadi rujukan Kabupaten Mempawah.
“No comment. Tapi sejak awal, dan sesuai fakta sejarah, dua pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Bintan,” tegasnya.
Dari data yang dihimpun, Desa Pengikik, dikenal sebagai “Elang Perbatasan”, merupakan desa terluar Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Terdiri dari Pulau Pengikik Besar dan Kecil, desa ini dihuni lebih dari 44 Kepala Keluarga dengan jumlah penduduk sekitar 144 orang.
Sebagian besar warga bekerja sebagai nelayan. Selain menghasilkan ikan konsumsi berkualitas ekspor, desa ini juga mengandalkan kopra sebagai komoditas utama. Desa Pengikik memiliki potensi wisata bahari dengan pantai indah dan terumbu karang alami, meski pengelolaannya belum optimal. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani