Oknum Polisi Tersangka Kasus PMI Ilegal Masih Aktif Bertugas Bahkan Tak Ditahan, Ini Kata Kapolresta Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi. (Foto: presmedia)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang anggota polisi berinisial AK yang menjadi tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diketahui masih aktif bertugas di Polres Bintan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, menyatakan proses hukum terhadap AK masih bergulir karena penyidik perlu melengkapi petunjuk jaksa.
“Ada saksi yang harus kita cari, tapi saksi ini berada di luar Kepri,” ujar Hamam, Jumat (4/7/2025).
Hamam menjelaskan berkas perkara akan terus bolak-balik jika petunjuk jaksa tidak segera dilengkapi. Sementara itu, penangguhan penahanan AK diberikan atas permohonan keluarga karena yang bersangkutan dinilai kooperatif.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, membenarkan AK masih aktif berdinas dan belum menjalani sidang etik. Sidang etik akan digelar setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.
Kasus ini mencuat sejak Desember 2024, setelah AK dan istrinya diketahui menampung calon PMI ilegal di rumah mereka dan menerima sejumlah uang dari para korban.
Polres Bintan menegaskan komitmen memberantas praktik perdagangan orang (TPPO) dan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui aktivitas ilegal tersebut. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani