Sindikat Mafia Tanah di Kepri Terorganisir, Kakanwil ATR/BPN: Jangan Percaya Jasa Tak Jelas

Kepala Kanwil ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin menghadiri konferensi pers sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi kolaborasi semua pihak membongkar praktik mafia tanah yang marak di wilayah Tanjungpinang, Bintan dan Batam.
Para pelaku diketahui menggunakan modus sertifikat palsu dijual murah, termasuk membuat sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan geolocation fiktif, terutama di wilayah Batam.
Kepala Kanwil ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin turut menghimbau masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan jasa yang tidak jelas datang darimana.
“Kami sebagai Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau bersama-sama Polda Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas mafia tanah guna mencegah bertambahnya korban penipuan serta perbuatan kejahatan lainnya,” ujarnya saat menghadiri konferensi pers sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025).
“Saya menghimbau kepada kita semua terkait permohonan atas tanah ini supaya semua permohonan dilakukan sendiri. Rekan-rekan kami di Kantor Pertanahan menggelar karpet merah khusus untuk para pemohon langsung. Selain itu, sekarang dengan sertipikat elektronik, masyarakat bisa langsung mengecek keasliannya melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang ada di playstore dan appstore,” tambahnya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan tidak ada ruang bagi mafia tanah di Kepri. Pihaknya memastikan proses hukum bagi para korban akan dikawal hingga tuntas.
“Pelaku sangat terorganisir, ada yang mengaku pejabat kementerian, memakai atribut palsu, mencetak sertifikat ilegal, bahkan membuat website tiruan menyerupai domain pemerintah,” tegas Asep.
Hingga kini, Satgas Anti Mafia Tanah berhasil mengamankan 44 sertifikat palsu (10 elektronik, 34 analog), 2 peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, dan 2 dokumen berkop BP Batam lainnya. Sedikitnya 247 orang tercatat menjadi korban sindikat ini, dengan kerugian Rp 16 miliar.
ATR/BPN mengimbau masyarakat memeriksa keaslian dokumen tanah langsung ke kantor pertanahan terdekat dan memastikan proses dilakukan resmi dan transparan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani