RSUP RAT Kepri Bantah Skandal Obat Kedaluwarsa, Sebut Hanya Salah Persepsi

c54f68ab-8b6f-4ded-85fc-45aa6ad82024

Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang. (Foto: YR)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) — Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepulauan Riau membantah adanya skandal pengadaan obat kedaluwarsa seperti ramai diberitakan sejumlah media daring.

Wakil Direktur RSUP RAT, Tika, menegaskan kabar tersebut hanyalah salah persepsi. Menurutnya, memang benar ada obat-obatan kedaluwarsa di instalasi farmasi rumah sakit, namun obat tersebut bukan hasil pengadaan tahun anggaran 2024.

“Obat kedaluwarsa memang ada, tetapi terpisah dari obat yang layak pakai. Itu bukan obat yang kami beli dari pengadaan tahun 2024,” ujar Tika saat dikonfirmasi marwahkepri.com, Jumat (4/7/2025).

Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 mencatat pengadaan tidak wajar di RSUP RAT dan RSJKO Engku Haji Daud (EHD). Kedua rumah sakit disebut membeli 44 jenis obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) dengan masa pakai kurang dari dua tahun senilai Rp 604 juta. Selain itu, ditemukan pula 32 jenis obat dan BMHP lain senilai Rp 56 juta yang diduga tidak layak edar.

Menanggapi BMHP yang ditemukan, Tika menjelaskan, dalam keadaan tertentu BMHP tersebut masih dapat digunakan, khususnya saat kondisi darurat.  MK-YR

Redaktur: Munawir Sani