Anggota DPR dan LPSK Jenguk Korban Penyiksaan Majikan di Batam, Siap Bantu Proses Pemulihan

hhthr

Anggota DPR RI Dapil NTT II, Umbu Rudi Kabunang, bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati menjenguk Intan (19) di Batam, Rabu (2/7/2025). (Foto: kompas)

BATAM (marwahkepri.com) – Anggota DPR RI Dapil NTT II, Umbu Rudi Kabunang, bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, turun langsung ke Batam menjenguk Intan (19), gadis asal Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban kekerasan berat oleh majikannya di Batam.

Intan, pekerja rumah tangga nonprosedural, mengalami penyiksaan fisik dan psikis selama dua bulan terakhir. Ia bahkan dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan dan meminum air septic tank. Saat ini, Intan berada di Shelter Santa Theresia, Batam, dalam pendampingan relawan, pemuka agama, dan komunitas Flobamora.

“Saya menyaksikan langsung kondisi Intan. Meski fisik dan psikisnya masih memprihatinkan, dia memiliki semangat hidup luar biasa. Negara harus hadir dan tidak boleh abai,” kata Umbu Rudi Kabunang, Rabu (2/7/2025) malam.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan lembaganya akan memberikan perlindungan menyeluruh kepada Intan, mencakup biaya perawatan medis, pemulihan psikologis, biaya hidup setara UMR, transportasi, dan pendampingan hukum.

“LPSK hadir agar korban tidak hanya selamat, tetapi juga pulih dan menjalani hidup yang layak,” ujar Sri Suparyati.

Dalam kunjungan itu, Intan mengungkapkan keinginannya untuk kuliah di Jakarta. Umbu Rudi Kabunang berkomitmen membiayai pendidikan Intan hingga lulus sarjana.

“Kami ingin negara tidak hanya melindungi, tapi juga membuka harapan baru bagi penyintas,” kata Umbu Rudi.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal terberat dalam KUHP, seperti Pasal 354, 355, dan 170 tentang penganiayaan berat dan berencana.

Umbu Rudi mengapresiasi komunitas Flobamora Batam, para relawan, dan lembaga keagamaan yang bergerak cepat menyelamatkan Intan. Ia turut menyerukan penguatan pengawasan pengiriman tenaga kerja ke luar daerah agar kasus serupa tidak terulang. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani