980 Reklame Billboard dan Non Billboard di Kecamatan Batam Kota Sudah Diturunkan

gbgrg

Pembongkaran dua papan reklame berukuran besar terjadi di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center, pada Selasa malam (27/5/2025). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Tim Task Force Penataan Reklame selesai melakukan penertiban reklame dan billboard di Kecamatan Batam Kota.

Sejak dimulai tanggal 2 Juni hingga 1 Juli 2025, jumlah reklame yang telah dibongkar se Kecamatan Batam Kota berjumlah 980 reklame billboard dan non billboard.

Untuk sisa bongkaran reklame yang berada di Gedung Kantor Bersama Jalan Raja Isa Batam Center diharapkan dapat diambil oleh pemilik reklame sebelum tanggal 1 Juli lalu. Jika tidak diambil maka akan disita dan dilelang sesuai ketentuan yang ada.

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra menjelaskan bahwa pemerintah kota dan Badan Pengusahaan (BP) Batam didampingi Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Batam melakukan penataan reklame yang telah dimulai sejak 2 Juni 2025 lalu. Diawali dengan melakukan penertiban reklame di Kecamatan Batam Kota.

“Sebelum penertiban ini dilaksanakan Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Batam telah mengundang Asosiasi Reklame bahwasanya seluruh billboard atau reklame yang tidak berizin itu akan kita tertibkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perwako,” jelasnya saat memantau pembongkaran reklame di Simpang Indomobil, Lubuk Baja, Rabu (2/7/2025).

Diketahui saat ini Pemerintah Kota Batam tengah melakukan revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Secara intens, Wakil Wali Kota Batam turut mengawal revisi perwako ini. Diperkirakan minggu depan perwako rampung dan diundangkan.

“Setelah diundangkan kita akan sosialisasikan perwako ini kepada asosiasi dan pengusaha reklame di Kota Batam. Diperkirakan pada minggu ke-3 bulan Juli sudah berlaku perwako yang baru,” jelasnya.

Jika Perwako telah pengusaha dapat menyampaikan permohonan pembangunan reklame dengan mengacu pada ketentuan perwako yang baru. Termasuk terhadap reklame yang telah dibongkar, penyitaan akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perwako yang baru. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani