Tak Jera, Dua Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

4f7ba1ff-8776-4373-a7ab-14fc5d90cdd6

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menangkap dua residivis kasus narkoba atas dugaan peredaran sabu dan obat terlarang jenis double L. (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menangkap dua residivis kasus narkoba atas dugaan peredaran sabu dan obat terlarang jenis double L.

Kasi Humas Polresta Balikpapan bersama Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, SH, MA, menyebut penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dua tersangka yang diamankan yakni IM alias A (45), karyawan swasta, warga Klandasan Ilir, dan NI alias E (47), ibu rumah tangga, warga Balikpapan Barat. Keduanya diketahui residivis kasus narkotika.

Dari penangkapan IM alias A, polisi menyita 8 paket sabu seberat bruto 2,48 gram, 760 butir obat terlarang double L, timbangan digital, plastik klip bening kosong, sendokan plastik sedotan, dompet kain bertuliskan “vonreh”, tutup toples plastik warna oranye, uang tunai Rp 1.550.000 dan HP Realme C53 hitam.

Sedangkan barang bukti dari NI alias E meliputi uang tunai Rp 6.800.000, kartu ATM BCA, dompet kecil warna krem dan HP Vivo Y36 hitam.

Kompol Bangkit Danjaya mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan sejumlah sabu serta ribuan butir pil double L siap edar.

Saat diinterogasi, IM alias A mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Wisnu dengan sistem jejak, kemudian dijual seharga Rp 1,3 juta per gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kompol Bangkit mengimbau masyarakat agar tak segan melaporkan aktivitas narkotika ke Polresta Balikpapan.

“Pelapor akan kami lindungi dan rahasiakan,” tegasnya. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani