Korban Penipuan Seleksi Bintara oleh Oknum Polisi di Kepri Bertambah jadi Lima Orang

sfs

Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial GP (49) ditangkap oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga melakukan melakukan penipuan dan penggelapan uang. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Jumlah korban penipuan seleksi calon siswa Bintara Polri yang dilakukan oknum perwira polisi berpangkat Ipda berinisial GP (49) bertambah menjadi lima orang.

Dua laporan baru diterima Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam beberapa waktu terakhir, dengan kerugian korban bervariasi antara Rp 80 juta hingga Rp 100 juta.

“Ada dua laporan baru. Kasusnya sama, penipuan calon siswa. Kerugian korban ada yang Rp 80 juta, ada Rp 100 juta,” kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, Selasa (1/7/2025).

Sementara kasus awal yang melibatkan GP telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, dua dari tiga korban dalam kasus awal memutuskan berdamai setelah kerugian mereka diganti, sehingga tidak melanjutkan laporan ke polisi.

“Untuk dua laporan baru ini sedang kami konsultasikan dengan jaksa, rencananya akan disatukan dalam satu berkas perkara,” ujar Ade.

Dari hasil penyelidikan, GP diketahui memanfaatkan posisinya sebagai tim seleksi kesehatan dan jasmani penerimaan Bintara Polri untuk melancarkan aksi penipuan. Ia menjanjikan kelulusan kepada calon siswa dengan meminta sejumlah uang, namun ternyata hanya akal-akalan belaka.

“Dia di bagian kesehatan jasmani untuk penerimaan. Modusnya menjanjikan kelulusan, kalau lulus diklaim jasanya, kalau tidak lulus dianggap gagal seleksi,” jelas Ade.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Sagulung yang mengalami kerugian Rp 280 juta setelah percaya janji GP bisa meluluskan anaknya dalam seleksi Bintara Polri 2024. Uang diserahkan korban secara bertahap, baik tunai maupun transfer, namun sang anak gagal lolos seleksi.

Atas perbuatannya, GP dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polda Kepri terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani