Gubernur Ansar Siap Hadapi Gugatan Pemprov Babel Soal Pulau Pekajang

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad dalam perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolda Kepri, Selasa (1/7/2025). (Foto; mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyatakan siap menghadapi gugatan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) terkait kepemilikan Pulau Pekajang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ansar menegaskan, secara hukum, Pulau Pekajang merupakan bagian wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
“Kalau pemerintah Babel mau gugat ya kita hargai. Kita siap menghadapi gugatan Pemprov Babel,” ujar Ansar, Selasa (1/7/2025).
Ansar merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang jelas menyebutkan Pulau Pekajang masuk wilayah Kepri.
“Pulau Pekajang, kita intinya berpegang pada undang-undang saja. Jadi saya rasa tak usah tiktokan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pulau Pekajang terus mendapatkan perhatian Pemprov Kepri, termasuk pembangunan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan anggaran Rp 700 juta.
“Program kita tiap tahun ada sampai ke sana,” ujarnya.
Ansar menambahkan, kunjungannya ke Pulau Pekajang sempat batal baru-baru ini akibat gelombang laut yang tinggi. Untuk menyikapi polemik ini, Pemprov Kepri berencana segera mengirim tim dari Biro Pemerintahan dan Asisten I untuk membahas langsung dengan Pemprov Babel.
“Menurut saya tidak perlu menunggu, langsung saja kita koordinasikan,” tutup Ansar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani