Anjing yang Terluka jadi Alasan Majikan di Batam Aniaya ART

ujuj6y

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian dalam door stop di Mapolresta Barelang Senin (23/6/2025).(Foto; mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa aksi penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial I, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh majikannya berinisial R di perumahan elit Sukajadi, Batam bermula dari insiden kecil.

I disebut lalai menutup kandang anjing, sehingga menyebabkan dua anjing peliharaan pelaku berkelahi dan terluka.

“Awal mula penganiayaan oleh tersangka R karena korban lupa menutup kandang. Kedua anjing berkelahi dan mengalami luka, sehingga pelaku marah dan mulai melakukan pemukulan,” ujar Debby, Senin (23/6/2025).

Ironisnya, korban mengaku telah dianiaya sejak pertama kali bekerja pada Juni 2024, dan selama itu pula ia tidak pernah menerima gaji.

Tak hanya R, aksi keji itu juga dilakukan oleh tersangka lain berinisial M, yang merupakan ART lain dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

M mengaku dipaksa oleh R untuk ikut melakukan kekerasan terhadap I.

“Pelaku R tidak sendiri. Ada juga M yang turut melakukan pemukulan atas perintah R,” jelas Debby.

Menurut penyelidikan polisi, kekerasan dilakukan berulang kali selama satu tahun, menggunakan tangan kosong dan sejumlah alat, seperti raket listrik, ember, serokan sampah, dan kursi plastik.

Lebih memilukan, polisi membenarkan adanya pemaksaan terhadap korban untuk memakan kotoran anjing. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangkaian kekerasan yang terjadi selama korban tinggal di rumah majikannya.

“Dari keterangan yang kami dapat, memang ada korban pernah diminta makan kotoran binatang,” tegasnya.

Korban sendiri tidak menerima gaji sejak awal bekerja. Padahal, korban seharusnya digaji sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

“Gaji korban Rp 1,8 juta per bulan. Tapi dari awal sampai sekarang belum pernah diberi gaji sama sekali,” kata Debby.

Saat ini, kedua pelaku R dan M telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani