Pemprov Babel Gugat Status Kepemilikan Pulau Pekajang, Ini Kata Pejabat Pemprov Kepri

Salah satu sisi Pulau Pekajang. (Foto: kepriprov)
LINGGA (marwahkepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang, yang saat ini dipersoalkan oleh Pemprov Bangka Belitung (Babel), merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, TS Arief Fadillah, menyusul rencana Pemprov Babel untuk menggugat status kepemilikan pulau tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah sangat jelas. Pulau tersebut berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Arief, Jumat (21/6/2025).
Arief memaparkan bahwa legalitas status Pulau Pekajang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri.
Kedua UU tersebut secara eksplisit menetapkan Pulau Pekajang sebagai bagian dari Kabupaten Lingga.
Status itu juga dipertegas oleh Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data wilayah administrasi, yang menetapkan Pulau Pekajang sebagai milik sah Kabupaten Lingga dengan kode wilayah 21.04.40442 dan koordinat: 01°09’33.01″ LS / 105°17’47.76″ BT.
Pemprov Kepri disebut telah aktif menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak lama. Mulai dari pembentukan Desa Pekajang dengan kepala desa hasil pemilihan langsung, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan seperti SD, SMP, dan SMA kelas jauh.
“Kami tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga telah membangun dan melayani masyarakat setempat,” tambah Arief.
Terkait potensi gugatan dari Pemprov Babel, Arief menyatakan bahwa Pemprov Kepri tetap menghormati proses hukum dan berharap agar hal ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Kami tetap ingin menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Provinsi Babel. Persoalan ini sebaiknya diselesaikan secara elegan dengan tetap berpijak pada prinsip hukum,” pungkasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani