Monitoring Aktivitas Tambang Pasir Ilegal, Tim Gabungan Tak Temukan Aktivitas Penambangan

Tim gabungan dari Polres Bintan bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengamanan terhadap aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025). (Foto: rah)
BINTAN (marwahkepri.com) – Tim gabungan dari Polres Bintan bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengamanan terhadap aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., dan dihadiri oleh Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Gunung Kijang, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kepri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, personel gabungan TNI, Posda BIN Bintan, serta insan pers.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., melalui IPTU Fikri Rahmadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal.
“Hari ini kami melakukan monitoring di beberapa titik rawan tambang ilegal, yakni di Desa Malang Rapat, Desa Teluk Bakau, dan Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang. Ini sebagai langkah preventif untuk menghindari kerusakan ekosistem, erosi, pencemaran air, serta kerusakan hutan,” ujarnya.
Dari hasil monitoring, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, di lokasi Desa Malang Rapat ditemukan satu unit alat berat dalam kondisi rusak. Sementara di titik lain, tidak ditemukan aktivitas maupun alat penambangan.
“Sebagai langkah tegas, kami melakukan pemasangan garis polisi (police line) dan menutup akses jalan masuk ke lokasi tambang pasir ilegal tersebut,” tambah IPTU Fikri.
Pihaknya juga menegaskan komitmen Polres Bintan untuk mengidentifikasi, membongkar, dan menindak jaringan pelaku tambang ilegal sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal atau kejahatan lainnya kepada pihak kepolisian.
“Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya kejahatan, silakan melapor ke Bhabinkamtibmas, Polsek, atau Polres terdekat. Bisa juga melalui Call Center Polri 110,” tutupnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani