Tangkap 13 Kurir, BNN Kepri Sita 5,1 Kg Sabu dan 1,9 Kg Ganja selama Mei 2025

13 orang kurir narkoba yang diamankan BNN Provinsi Kepri dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengungkap 13 kasus peredaran narkoba selama Mei 2025. Dalam operasi yang berlangsung di Batam dan Bintan tersebut, BNNP Kepri menyita 5.117 gram sabu dan 1.916 gram ganja kering.
Pelaksana Tugas Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Nestor N. Simanihuruk, menyebut 13 orang kurir diamankan dalam operasi yang berlangsung intensif.
“Ada 13 pelaku yang kami amankan selama bulan Mei 2025, sebagian besar ditangkap di Batam dan Bintan,” ujar Nestor, Kamis (19/6/2025).
Dari seluruh kasus tersebut, dua di antaranya tergolong besar berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan.
Kasus pertama, terjadi pada Jumat (16/5/2025) di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Tiga pelaku berinisial TN, WH, dan IZ diamankan saat membawa sabu dari Malaysia.
“IZ baru saja menjemput tiga bungkus sabu dari Malaysia. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke TN dan WH,” ujar Nestor.
Pemeriksaan mengungkap bahwa aktivitas pengambilan sabu dari Malaysia telah dilakukan para pelaku sebanyak empat kali. Mereka mengaku mendapat bayaran berbeda-beda yakni WH Rp 7 juta/kg, IZ Rp 10 juta, dan TN Rp 4,5 juta. Namun dalam aksi terakhir sebelum tertangkap, salah satu pelaku hanya menerima Rp 100 ribu.
Kasus kedua, penggagalan pengiriman ganja seberat 1,9 kg di sebuah apartemen di Batam pada Sabtu (3/5/2025). Dua pelaku berinisial AA dan NI ditangkap, dan ganja rencananya akan diedarkan di wilayah Kepri.
Selain dua kasus utama, BNNP Kepri juga menangkap delapan pelaku lain yakni TF, ditangkap di Bintan dengan barang bukti 56,89 gram sabu.
Empat orang ditangkap di Bandara Hang Nadim saat mencoba menyelundupkan sabu yakni AS seberat 966,5 gram, FR seberat 481,4 gram serta MS dan HI seberat 970,66 gram.
Kemudian RO, ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, dengan 50,68 gram sabu.
Seluruh barang bukti yang disita dimusnahkan pada Kamis (19/6/2025) menggunakan mobil incinerator, setelah mendapat persetujuan dari kejaksaan. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
“Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 5.117,13 gram sabu dan 1.916,41 gram ganja,” ujar Nestor.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BNNP Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, terutama wilayah perbatasan seperti Batam dan Bintan yang kerap menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani