Tak Terima Istrinya Diganggu, Warga Sagulung Keroyok Tetangganya

ffhg

Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap pelaku pengeroyokan pada Selasa, 17 Juni 2025. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepolisian Sektor Sagulung, Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Tembesi Lestari Blok A Nomor 31, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang pria berinisial HT (30), warga setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama MF (23) diduga mengajak tiga rekannya KBP (21), EFL (25), dan P (36) melakukan aksi kekerasan setelah menerima laporan dari istrinya yang mengaku diganggu oleh korban, tetangga kos mereka.

MF dan ketiga rekannya mendatangi kamar kos korban. Tanpa izin, mereka mendobrak pintu kamar dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Korban saat itu masih tertidur dan tidak sempat melakukan perlawanan. Ia dipukul, ditendang menggunakan sepatu safety, dibanting ke lantai, bahkan dipukul dengan helm kerja.

Beruntung warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Sagulung di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Anwar Aris, S.H., bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 helai baju kerja, 1 pasang sepatu safety merk Geret dan 1 buah helm warna kuning.

Kapolsek Sagulung, IPTU Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terima kasih kepada warga yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini. Polri akan terus hadir dan bertindak tegas menjaga ketertiban dan keamanan,” ujarnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Proses hukum terhadap keempat tersangka sedang berjalan di bawah penanganan Polsek Sagulung.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau saksi kejahatan.

“Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store untuk pengaduan dan permintaan bantuan,” jelasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani