Sambangi Pusat Keramaian, UPTD PPD Tanjungpinang Berikan Surat Tagihan Pajak Kendaraan kepada Pengunjung

hjh

Tim UPTD PPD Tanjungpinang memberikan Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor langsung kepada pengemudi di Pasar Raya Bintan 21, Kamis (19/6/2025). (Foto: YR)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Tanjungpinang menerapkan strategi penagihan aktif dengan menyasar lokasi-lokasi strategis yang ramai pengunjung.

Pada Kamis, 19 Juni 2025, tim penagihan UPTD PPD turun langsung ke dua titik, yakni halaman parkir Swalayan Pinang Lestari dan Pasar Raya Bintan 21, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak manajemen setempat dan menunjukkan surat tugas resmi.

Kepala Seksi Pembukuan, Penagihan, dan Pelaporan UPTD PPD Tanjungpinang, Rina Hermawati, menjelaskan bahwa metode ini merupakan inovasi dari pola penagihan door to door yang selama ini diterapkan.

“Selama ini kami datangi rumah wajib pajak, tapi sering kali surat tidak sampai karena mereka sedang bekerja atau kendaraan sudah berpindah tangan dan belum dibalik nama,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Berbeda dari pendekatan sebelumnya yang berbasis alamat, kegiatan ini menyasar kendaraan yang secara fisik berada di lapangan. Petugas mendistribusikan Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor langsung kepada pengemudi atau pemilik kendaraan yang diketahui menunggak.

Rina menegaskan, kegiatan ini tidak melibatkan pemungutan uang di lapangan. Petugas hanya menyampaikan surat pemberitahuan, memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan pajak, serta mendorong pemilik kendaraan untuk segera melunasi tunggakan melalui loket resmi Samsat Tanjungpinang.

“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi menyampaikan informasi dan membangun kesadaran. Pembayaran hanya bisa dilakukan di loket resmi Samsat, bukan di lapangan,” tegas Rina.

Melalui pendekatan aktif dan persuasif ini, UPTD PPD Tanjungpinang berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah untuk mendukung pembangunan yang lebih baik di Tanjungpinang. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani