Waduh, Sepasang Pulau di Kepulauan Anambas Dijual di Situs Internasional

Salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam daftar penjualan di situs jual beli pulau internasional. (Foto: privateislandsonline.com)
KEPULAUAN ANAMBAS (marwahkepri.com) — Publik kembali dihebohkan dengan penemuan sepasang pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam daftar penjualan di situs jual beli pulau internasional, privateislandsonline.com.
Kedua pulau tersebut masih berstatus for sale atau tersedia untuk dijual.
Berdasarkan penelusuran pada Rabu (18/6/2025), penawaran pulau itu tidak mencantumkan harga jual secara langsung, melainkan menggunakan sistem price upon request atau sesuai permintaan pembeli. Hal ini berbeda dengan beberapa pulau lain yang ditawarkan di situs tersebut, seperti Pulau Rangyai di Thailand yang dibanderol hingga USD 160 juta.
Dalam situs tersebut, pulau-pulau di Kepulauan Anambas digambarkan memiliki potensi tinggi untuk pengembangan resor ekowisata kelas atas. Lokasinya disebut strategis karena hanya berjarak sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Adapun pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan vegetasi tropis yang lebat, laguna, dan pantai alami. Sementara pulau kedua, yang berada dalam jarak dekat, memiliki luas 18 hektare.
Keduanya disebut dalam proses pengembangan oleh pemilik saat ini melalui dua perusahaan yang tengah meningkatkan status badan usahanya menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA), sebuah bentuk badan usaha yang memungkinkan investor asing masuk ke Indonesia secara legal.
Pulau-pulau ini tidak dijual secara langsung dalam bentuk fisik tanah, melainkan dalam bentuk kepemilikan saham perusahaan, sesuai dengan aturan investasi asing di Indonesia. Disebutkan pula bahwa investor asing dapat menyewa lahan melalui entitas internasional milik mereka. Namun, seluruh pantai, terumbu karang, dan perairan sekitarnya tetap dikategorikan sebagai area publik, sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Situs tersebut juga menjelaskan bahwa pemilik saat ini telah menyiapkan rencana tata letak awal sebagai bagian dari proses pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) dan bersedia membantu pemilik baru dalam pengurusan izin tersebut.
Penawaran dua pulau di Anambas ini mengundang perhatian masyarakat dan warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana wilayah Indonesia, terutama yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara lain, bisa ditawarkan di pasar internasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas maupun instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat.
Penegasan status hukum tanah, batas kewenangan pengelolaan pulau, serta bentuk legalitas transaksi seperti ini menjadi sorotan penting dalam konteks kedaulatan dan perlindungan aset negara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani